Terlibat Kasus Sabu, Seorang Pria di Rambah Samo Barat Diringkus Polisi

Rokan Hulu – Seorang Pria berinisial HA alias DN (37) ditetapkan Penyidik Polsek Rambah Samo  Polres Rokan Hulu (Rohul) sebagai Tersangka  dalam kasus Tidak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

“Pria itu, ditangkap  Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 02.30 , KM 12 Dusun Koto Tinggi RT. 001 RW009 Desa  Rambah Samo Barat ,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek  Rambahsamo Iptu Jon Heri SH, pada Kamis (3/11/2022).

Dijelaskannya, selain Tersangka, juga  diamankan Barang Bukti berupa Tiga Paket Narkotika jenis Sabu ukuran Kecil, Satu  Alat Hisap Shabu (Bong).

“Kemudian, Satu  kaca Pirek, Satu Mancis warna Hijau Satu Timbangan Digital merk Mini Pokcet Scalle dan Tiga Bungkus Plastik Klip ukuran Kecil,” rincinya.

Penangkapan Tersangka, HA dijelaskan, Kapolsek, Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 02.30 Wib  didapat informasi  di Rumah Terlapor sering dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis Sabu

Mendapat infromasi tersebut,   Kapolsek Rambah Sammo memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“Anggota Kita  langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Terlapor, sesampainya di sekitar TKP, terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenali mengendarai Sepeda Motor meninggalkan rumah Terlapor,” ungkap Heri

“Saat terlapor sedang mencabut rumput di belakang rumahnya, personil kami menghampiri dan menginterogasi terlapor terkait informasi yang diterima,” tekatanya

Lanjut Heri, saat diinterogasi terlapor mengakui baru saja menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama seorang  temannya yang sudah pergi meninggalkan rumahnya,

Selanjutnya, dengan di dampingi salah seorang keluarga terlapor, polisi langsung melakukan penggeledahan rumah terlapor

“Tim kita berhasil menemukan barang-barang  seperti yang kami uraikan,” jelasnya.

“Untuk saat ini, terlapor beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan di Polsek Rambah Samo untuk dilakukan proses lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Heri

“Atas hal tersebut,  tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *