
Mengabarkan.com – Seorang teraangka inisial JTT alias A berhasil ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan sabu seberat 10,75 gram.
Tersangka A diamankan Polisi di sebuah gubuk perkebunan, di Dusun III, Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin 12 Mei 2025.
Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson S,H didampingi, melalui Paur Humas Polres Rohul, Ipda Sarlin Sihotang, menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di dusun tersebut sering dijadikan tempat konsumsi sabu.
“Setelah mendapat informasi dan melakukan penyelidikan, tim dari Polsek Tambusai akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” jelas Ipda Sarlin, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Selasa 14 Mei 2025.
Ia menambahkan, setelah pelaku diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 1 buah botol plastik warna putih tanpa merek yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 36 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan sabu.
“Polisi juga melakukan penggeledahan kedua yang dilakukan di sebuah gubuk dan ditemukan 2 buah bong dari botol aqua, 1 buah kaca pirex, 2 buah mancis, uang tunai Rp. 4.800.000 hasil dari penjualan, 1 buah dompet kulit merk levis warna hitam, 1 Unit hanphone merek OPPO A3X warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu-abu tanpa momo polisi.
“Saat kita amankan tersangka mengakui kalau sabu tersebut miliknya yang dibelinya dari J,” ujarnya.
“Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tambusai guna proses hukum lebih lanjut. sedamgkan untuk pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sambungnya.
Penulis: Ber






