
Mengabarkan.com – Tiga orang Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terlihat menyambangi Mapolres Rohul, pada Senin (9/10/2023), sekitar pukul 12.14 WIB.
Kedatangan mereka tak lain untuk membesuk Kepala Desa Ngaso inisial AS, yang saat ini tengah menghadapi persoalan hukum dan ditahan di sel Mapolres Rohul.
“Besuk aja Bang. Dan memberikan semangat serta motivasi kepada sesama rekan (kepala desa), atas peristiwa yang dihadapinya saat ini,” kata Kepala Desa Sialang Rindang, Putro Warsono, saat ditanya reporter Mengabarkan.com, pada Senin (9/10) di Mapolres Rohul.
Ia menyebut, saat besuk, ia bersama rekannya menyempatkan diri untuk berbincang dan sekaligus menanyakan kondisi kesehatan AS.” Beliau sehat, bahkan tadi AS katanya puasa,” ujar Putro Warsono yang diamini kepala desa Lubuk Soting, Salman dan kepala desa Suka Maju, Alinuddin.
Untuk diketahui, pada Sabtu 30 September 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, AS yang berstatus sebagai Kepala Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, digiring Polisi ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Rokan Hulu atas dugaan kepemilikan usaha kuari tanpa melangkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tak hanya AS yang digiring polisi ke jeruji besi. Ada juga DS, yang diduga sebagai operator alat berat jenis ekskavator di lokasi usaha kuari sang kades. Kini, keduanya sudah dijadikan polisi sebagai tersangka.
Dari keterangan AS kepada polisi, usaha kuari tersebut baru dua bulan dijalankanya. Di lokasi usaha kuari tersebut, tersangka AS menjual 3 jenis tanah kepada pembeli. Yaitu, tanah kuning, tanah campuran batu dan tanah biasa.
“Harganya pun bervariasi, mulai dari harga Rp120.000 sampai Rp80.000 ribu per truk-nya,” kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, saat pada Minggu (1/10).
Saat penangkapan AS dan DS, polisi juga mengamankan satu unit alat berat ekskavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning, satu buah buku catatan penjualan tanah, satu kantong plastik berisikan tanah campuran batu, 65 lembar kartu antrean mobil warna kuning dan 90 lembar kartu antrean mobil warna biru.
Atas perbuatan keduanya, polisi pun menjeratnya dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Miniral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Paber).