Rokan Hulu – Kepolisian Sektor Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul) Riau berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi kartu remi, pada Rabu (14/12/2022), sekitar pukul 15.00 Wib.
“Pelaku adalah JS, DAS dan RAS,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang, pada Kamis (15/12/2022).
Kapolsek membeberkan, ketiga pelaku ditangkap pada saat bermain kartu remi di warung Sihombing di Dusun Manggis Tobal, RT 017 RW 007 Desa Tambusai Utara, Rohul, Riau.
“Selain tiga orang tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) 108 Lembar kartu remi joker, uang tunai sebesar Rp.142.000, satu lembar kertas putih berisi catatan angka dan satu buah pena, “ jelas AKP P Simatupang.
Ia menambahkan lagi, pengungkapan kasus perjudian tersebut, berawal saat adanya informasi dari masyarakat Desa Tambusai Utara bahwa di warung milik Sihombing tepatnya di Dusun V Manggis Tobal, sering terjadi praktik perjudian.
Mendapat laporan itu, lanjutnya, pihaknya beserta personilnya langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran dari informasi tersebut.
“Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 303 Jo pasal 303 BIS Jo Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974, Tentang Penertiban Perjudian,” jelasnya. (Paber)