
Rokan Hulu, Mengabarkan.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu Riau, berhasil mengamankan tiga orang pria atas dugaan kepemilikan sabu seberat 48,59 Gram.
Ketiga adalah DAR (35) AK (43) dan ES (40),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek AKP Pardomuan Simatupang SH, pada Rabu (12/4/2023).
Ketiga Pria tersebut diamankan di Desa Rantau Sakti RT 006, RW 003 Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, pada Senin (10/4/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek menjelaskan, dirinya mendapat informasi di Desa Rantau Sakti sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Atas informasi itu, AKP Pardomuan Simatupang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Rahmadi SH untuk melakukan penyelidikan di Desa Rantau Sakti
Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib, ada melihat sebuah rumah dicurigai, langsung memasuki rumah itu dan menemukan tiga pria yang diduga terlibat kasus sabu.
Pada saat dilakukan penggeledahan, di dampingi Kepala Dusun ditemukan Satu Kantong Besar terbalut asoi warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu 25 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip yang berisikan 100 bungkus plastik Klip plastik bening, satu bungkus rokok marlboro filter hitam yang di dalamnya terdapat satu paket kecil.
Satu Goni merk SPHP yang berisi Satu Tas warna Coklat yang berisikan 100 Bungkus plastik klip Plastik Bening.
“Ketiga Pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (Paber).






