Aniaya Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Rokan Hulu, Riau Diringkus Polisi

Tersangka AC diamankan Polisi. Foto Mengabarkan.com.

Mengabarkan.com – Seorang pria inisial EC, umur 33 tahun, diamankan polisi atas dugaan tindak pisana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Anak tersebut merupakan anak dari teman dekatnya sendiri.

” Tersangka EC merupakan warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau,” kata Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu, kepada reporter Mengabaekan.com, pada Kamis 9 Oktober 2025.

Rejoice menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 7 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB, di rumah korban, di Kecamatan Ujung Batu.

Saat kejadian, lanjutnya, keluarga korban inisial N (25) sedang berada di rumah bersama anak perempuannya yang baru berusia 6 tahun.

Saat itu N meminta EC untuk membawa anaknya ikut bekerja agar tidak sendirian di rumah. Namun, permintaan tersebut membuat EC marah dan kemudian menarik kerah baju anak korban hingga membantingnya ke lantai. Tidak sampai di situ, pelaku juga menampar wajah anak korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan luka di bagian dagu.

Melihat anaknya dianiaya, N berusaha melerai, namun EC justru memukul wajah N sebanyak dua kali sambil membentak dengan nada keras. Setelah kejadian, pelapor melihat anaknya menangis kesakitan dan darah mengalir di dagu.

Luka tersebut ternyata cukup dalam hingga menimbulkan lubang. Pelapor sempat menjerit meminta pertolongan keluarga dan mengevakuasi anaknya ke rumah tetangga. Atas kejadian itu, N merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan EC ke Polres Rokan Hulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Rokan Hulu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup, pada Rabu malam (8/10/2025), sekira pukul 20.00 WIB, pelaku EC diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polres Rokan Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Benedicto Manalu, menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan satu set pakaian milik korban sebagai barang bukti. Atas tindakannya, EC dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis: Ber

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *