Warga Rohul Ini Senang saat Sepeda Motor Miliknya Dikembalikan Jaksa

Jaksa mengembalikan sepeda motor milik warga. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Rahmawati Sundari warga Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu Riau, terlihat tersenyum bahagia saat sepeda motornya diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, pada Senin (28/8/2023).

Korban pencurian itu berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu atas pelayanan humanis yang diterimanya.

“Saya berterima kasih kepada Kajari Rohul dan jajaran, karena telah mengembalikan motor kesayangan saya,” katanya.

“Prosesnya mudah dan pegawainya pun ramah. Bahkan motor saya juga dijaga dengan baik,” sambungya sembari tersenyum.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengembalikan satu unit motor atas nama Rahmawati Sundari korban pencurian di Jalan Kubu Manggis, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.

Usai penyerahan sepeda motor tersebut, Kepala Seksi Barang Bukti Lita Warman, menyampaikan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian nomor perkara 299/Pid.B/2023/PN Prp, an. Terdakwa Sahrel di vonis satu tahun enam bulan kurungan dan barang bukti berupa satu unit motor merek Honda jenis Beat Street warna Hitam Nopol BM 2134 MAE dikembalikan kepada korban Rahmawati Sundari.

“Hari ini kita mengembalikan satu unit sepeda motor korban pencurian yang sudah inkrah sesuai putusan pengadilan agar dikembalikan kepada korban,” jelasnya kepada reporter Mengabarkan.com, di Kantor Kejaksaan Rohul. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *