
Mengabarkan.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, berhasil mengamankan 81 sepeda motor yang tidak melangkapi surat kendaraan.
Dari 81 sepeda motor yang ditilang, 25 diantaranya adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Bahkan, pengendaranya merupakan usia produktif.
Hal itu disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Lantas Polres Kuansing, AKP Sandy H Sibarani, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Minggu (10/9/2023).
AKP Sandy menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023, Satlantas Polres Kuansing telah melakukan kegiatan penindakan di tempat atau tindakan tilang yang fokus pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
“Kita berhasil melakukan penindakan di tempat berupa tilang terhadap 81 sepeda motor. Penindakan ini merupakan langkah tegas dari Polres Kuansing dalam menjaga ketertiban berlalu lintas serta mengurangi gangguan akibat penggunaan knalpot brong,” katanya.
Ia juga berharap, dengan tindakan yang dilakukan akan memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran akan aturan berlalu lintas di Kabupaten Kuansing.
“Kita beraharap selama Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 ini dapat menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang lebih baik,” harap AKP Sandy.
Kasat Lantas menambahkan, saat melakukan razia di Jalan Rudi S. Abrus, Teluk Kuantan, pihaknya juga berhasil mengamankan para anak muda yang sedang melakukan balap liar.
“Kita juga berhasil mengamankan para anak-anak muda yang sedang melakukan balap liar. Ini langkah tegas kita untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang lebih baik bagi masyarakat,” tegas AKP Sandy. (Paber).






