Jual Chip Higgs Domino, Pria di Riau Diringkus Polisi

Pelaku penjual chip domino diringkus polisi. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Seorang pria inisial SCRT (21) diamankan oleh personel Polsek Singingi, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau atas dugaan perjudian online jenis higgs domino, Jumat (8/9/2023).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar, menyampaikan, tersangka diamankan sekitar pukul 16.00 WIB, di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kuansing.

“Pelaku yang berhasil kita amankan tersebut tinggal di Desa Sei Sirih, Kecamatan Singingi dan berdasarkan informasi dari warga , bahwa di rumah SRCT sering ada permainan judi online dan jual beli chip higgh domino,” beber Kapolsek.

Iptu Riduan menjelaskan, saat pelaku ditangkap, anggota langsung melakukan pengecekan pada Handphonenya. Dan dijumpai di handphon tersebut ada bukti pesan transaksi jual beli chip higgh domino island.

Selanjutnya, kata Kapolsek, pelaku SRCT bersama dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 400.000, satu unit handphone merk OPPO RENO 5 dan satu unit handphone merk Iphone 11 pro Max dibawa ke Polsek Singingi untuk diamankan dan diproses lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP /A/ 10 / IX/2023/ Riau / Res Kuansing/ Sek Singingi Tanggal 08 September 2023.

“SRCT disangkakan dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik”, jelas Iptu Riduan. (Paber).
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *