Diduga Miliki 5 Butir Pil Ekstasi, Seorang Pria di Rohul Diringkus Polisi

Seorang pria diamankan polisi atas dugaan kepemilikan pil ekstasi. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rokan Hulu meringkus seorang pria inisial AN (27), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 butir, dengan berat 2,61 gram.

Penangkapan itu terungkap atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Tangun, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul), sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Atas informasi itu, Satres Narkoba Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan seorang pria inisila AN, di pinggigan jalan Simpang Tangun.

“Identitas Tersangka berinsial AN (27),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Sabtu (9/9/2023).

“Tersangka kita tangkap di pinggir Jalan Simpang Tangun Desa Pematang Berangan. Dari tangan tersangka juga diamankan lima buti diduga pil ekstasi yang dibungkus plastik klip warna putih bening dan satu bungkus rokok sampoerna hijau,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi, pada Sabtu (9/9/2023).

AKP Riza menjelaskan, lima butir pil ekstasi yang diamankan itu ditemukan di saku depan  dengan dibungkus plastik. Pada saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, bahwa ekstasi tersebut didapat dari TO.

“Dari pengakuan tersangka barang haram itu didaptnya dari insial TO. Dan kita sudah melakukan pengejaran, namun belum ditemukan,” jelas AKP Riza.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” sambung Riza. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *