4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Digulung Satreskrim Polres Kuansing

4 Pelaku berhasil diamankan Satrskrim Polres Kuansing. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil mengamankan 4 orang pelaku atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis silar dan pertalite.

Keempat pelaku yaitu, JJ (21), AP (23), D (45) dan AS (38). Mereka diamankan polisi di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, pada Kamis (25/1/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, menyampaikan, penangkapan terhadap keempat pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

AKP Linter menyebut, dari informasi yang diterima ada beberapa sopir pembawa mobil tangki pertamina yang berisi BBM bersubsidi melakukan transaksi jual beli minyak yang dibawanya dengan cara membuka segel dan membuka kran tengki dan dimasukkan ke dalam jerigen volume 30 liter yang telah disiapkan oleh pembelinya.

“Jual beli tersebut diduga dilakukan setiap hari di pinggir jalan halaman parkir warung milik masyarakat yang berada di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing,” bebernya.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan terduga pelaku inisial JJ (21) dan AP (23) yang saat itu sedang mengangkat jerigen yang berisi BBM bersubsidi kedalam mobil Toyota Agya, sedangkan pelaku D (45) dan AS (38) di amankan di dalam mobil tanki BBM yang dibawanya, kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan proses hukum.

Atas peristiwa itu, lanjuta AKP Linter, pihaknya berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti berupa satu unit mobil tronton Roda 10, merk Hino, jenis angkutan BBM pertamina, 3 galon 30 liter berisi solar subsidi, 3 galon 30 ltr pertalite, 10 galon 30 liter dalam kondisi kosong, satu unit mobil R4 merk Toyota Agya warna merah dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Rohul guna proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Linter. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *