Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap dua anak perempuan berusia 6 tahun dan 4 tahun.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 6 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/74/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim pada hari yang sama.

Peristiwa dugaan kekerasan diketahui terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Barak Karyawan Kebun Sawit, Jalan Poros Asiong RT 012 RW 003, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melihat kondisi salah seorang korban yang mengalami luka memar pada bagian wajah, terutama di sekitar mata yang tampak bengkak dan membiru.

Saat dimintai keterangan oleh guru, korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan memperagakan cara pelaku melakukan pemukulan.

Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Keesokan harinya, korban tidak lagi masuk sekolah.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak sekolah, korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya. Atas dasar itu, pihak sekolah bersama UPT PPA segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Siak.

Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak langsung memerintahkan Personel Unit IV PPA Satreskrim untuk melakukan penyelidikan secara cepat dan profesional. Penyidik kemudian memeriksa korban, sejumlah saksi, serta melakukan Visum et Repertum di Puskesmas Kecamatan Kerinci Kanan.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka memar di hampir seluruh tubuh korban akibat kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan para saksi sehingga penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni URZ (30) dan SN alias Lina (37). Keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap kedua anak tersebut dan telah diamankan oleh Personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, kedua korban telah ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Siak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

“Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan,” tegas AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.

Polres Siak juga mengajak seluruh elemen masyarakat, keluarga, tenaga pendidik, serta pemerintah daerah untuk meningkatkan kepedulian dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Penulis: Ber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *