
Rokan Hulu – Seorang pria inisial SR (29) yang merupakan mantan murid dari Sekolah Madrasah Aliyah di Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu Riau, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat tega menipu ibu gurunya sendiri hingga Rp 800 juta.
Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH, melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH, MH, kepada Mengabarkan.com via ponselnya, pada Minggu (19/2/2023) malam.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Selasa (6/7/2021), di Sei Mas, Kepenuhan Barat, sekitar pukul 13.00 Wib, di mana tersangka datang ke rumah korban EG (48) untuk meminjam uang sebagai modal usaha pembayaran buah sawit sebanyak Rp 100 juta dan berjanji akan memulangkanya setelah tiga bulan. Tanpa ragu, EG pun menyanggupinya.
“Karena pelaku ini mantan muridnya, sehingga EG tak ada keraguan sama sekali. Sehingga dia langsung menyanggupinya. Bahkan, saat itu, tersangka meyakinkan akan mengembalikan uang korban dalam waktu tiga bulan,” jelas Kapolsek.
Namun, lanjut Kapolsek, setelah berjalan 3 bulan dari perjanjian awal, tersangka malah tidak mengembalikan uang tersebut. Bahkan, tersangka malah datang ke ke rumah korban dengan maksud untuk meminjam kembali uang korban sebanyak Rp 100 juta, dengan alasan sebagai tambahan modal agar dapat mengembalikan uang yang sebelumnya sudah ia pinjam.
Bahkan, tersangka meyakinkan semua uang yang ia pakai akan dikembalikan dalam waktu satu Minggu.
“Jadi, korban ini menyanggupi semua apa yang diminta tersangka, agar uang yang dipakai tersangka bisa kembali. Dan pada Minggu (26/3/2022), korban mengrimkan kembali uang tersebut ke rekening tersangka,” terang Iptu Anra Nosa.
Tak sampai di situ, pada Kamis (27/10/202), tersangka kembali menghubungi korban dengan maksud ingin meminjam lagi uang korban dengan tujuan tambahan modal.
“Alasan kali ini, tersangka ingin tambahan modal untuk beli brondolan buah sawit, dan menyakinkan kepada korban kalau uang yang dipinjamnya selama ini akan di pulangkannya. Korban pun kembali mengrimkan uang tersebut sebanyak Rp 170 juta,” jelas Kapolsek.
“Semua kerugian korban itu mencapai Rp 800 juta. Sudah termaksud uang buah sawit korban yang dijual kepada tersangka,” sambungnya.
Ia menjelaskan lagi, selain meyakinkan korban, tersangka juga merayu korban agar bersedia menjual buah sawitnya kepada tersangka dengan harga yang tinggi.
“Jadi tersangka ini kembali merayu korban, agar buah sawitnya dijual kepada tersangka. Namun, setelah buah sawitnya dijual, ternyata tersangka tak juga membayarkan uang buah sawit tersebut yang totalnya mencapai Rp 80.000.000 juta,” kata Kapolsek.
Tak tahan dengan kelakukan tersangka, lanjut Kapolsek, korban pun mendatanginya dan menayakan kapan semua uangnya dikembalikan. Tapi waktu itu, tersangka menjawab bahwa uang itu sudah habis dipakainya untuk bermain judi online.
“Atas Kejadian tersebut, saya merintahkan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan dengan dikuatkan oleh bukti transfer, kita langsung mengamankan tersangka di rumahnya,” tegas Kapolsek.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan Kerugian sekitar Rp. 800.000.000,” tambah Anra Nosa. (Paber).






