
Rokan Hulu, Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu Riau, kembali menangkap seorang pria inisial Z, di sebuah rumah Dusun Tengku Rejo, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu.
Penangkapan tersangka atas dugaan tindak pidana narkotika itu, disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Priyo Soegito SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Riza Effyandi, melalui pesan tertulis kepada redaksi Mengabarkan.com, pada Minggu (5/3/2023).
AKP Riza menjelaskan, pada Senin (27/2/2023), personel Satuan Resnarkoba Polres Rokan Hulu, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Tengku Rejo, Desa Ujung Batu Timur.
Atas informasi itu, lanjut Kasat, pihaknya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Kemudian, lanjut Kasat, pada Jumat(3/3/2023), sekira Pukul 17.30 WIB, personel yang dipimpin oleh Aipda Hendri Rikardo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Kepada Polisi, tersangka Z mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama Repli. Selanjutnya, dilakukan pengejaran terhadap orang yang disebut itu, namun tidak ditemukan,” terang Kasat.
Ia menambahkan, saat pengeledahan, personel menemukan dua paket narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 13,00 Gram, satu lembar tisu, satu lembar plastik warna hitam, satu buah kotak rokok merk Sampoerna dan satu unit handphone Android merk Vivo warna putih lengkap dengan simcardnya.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Rohul, guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Riza. (Paber)






