
Rokan Hulu, Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnakorba) Polres Rokan Hulu, Riau berhasil menangkap seorang pria atas dugaan kepemilikan sabu seberat 10,35 Gram.
“Pria yang kita amankan itu adalah inisial JS (31),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Riza Effyandi SH MH.
Lanjutnya, Pria tersebut ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah RT/RW 002/001 Dusun Lubuk Betung Desa Lubuk Bendahara Timur Kecamatan, Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 00.10 Wib.
“Adapun Barang Bukti berupa, Lima Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 10,35 Gram, Satu Pack plastik Klip Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Timbangan Digital, Satu Tas Warna Coklat dan Satu Unit Hand Phone android merk Xiomi warna Gold,” rinci Kasat.
AKP Riza menjelaskan Jumat 7 April 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu Dusun Lubuk Betung Desa Lubuk Bendahara Timur
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 00.10 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap JS.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Riza Effyandi. (Paber)






