
Mengabarkan.com – Babinsa Desa Pagar Mayang Serma Sofyan dan Bhabinkamtibmas Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu, Aipda Suhaimi Hamid, secara bersama-sama menyampaikan maklumat Kapolda Riau, Irjen M. Iqbal terkait Larangan membakar hutan dan lahan (karlahut).
Sasaran yang dituju adalah kantor desa, perkebunan, dan warga di sekitar Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.
Saat sosialisasi dan patroli, Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengimbau warga supaya menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, dan mengaktifkan kembali pos ronda maupun satkamling.
“Kepada masyarakat, apabila membuka lahan baru agar tidak melakukan pembakaran, karena dapat dipidana penjara dan denda sesuai dengan isi maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan,” Kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiono, melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan, kepada wartawan, pada Rabu (3/5/2023).
Selain itu, lanjut Kapolsek, TNI dan juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga anak-anak remajanya jangan sampai terpengaruh dengan pergaulan bebas dan mengunakan narkoba.
“Kami dari TNI-Polri mengimbau warga agar selalu berkoordinasi bersama aparat desa atau pun Babinsa dan Bhabinkamtibmas, apabila ada gangguan Kamtibmas di tempat tinggalnya,” imbau Kapolsek. (Paber)






