Diduga Miliki Sabu, Seorang Pria Digulung Personel Polsek Tambusai Utara, Rohul

Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang saat melakukan ekspos pengungkapan tindak pidana sabu di wilayah hukumnya. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Personel dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul) Riau, berhasil mengamankan seorang pria inisial EK (42) atas dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Pardomuan Simatupang SH, pada Jumat (9/6/2023).

AKP Pardomuan menjelaskan, penangkapan tersangka EK, berawal dari laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli sabu di kilometer 32 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.

Atas informasi itu, piahknya memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Saat kita lakukan penyelidikan sekitar pukul 16.00 WIB, ditemukan dua pria berada di kebun milik masyarakat. Keduanya diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” beber AKP Pardomuan.

“EK yang diduga sebagai penjual sabu berhasil diamankan. Sedangkan seorang pria inisial I yang diduga sebagai pembeli melarikan diri,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, polisi berhasil memgamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam, satu paket besar diduga sabu dengan berat 3,51 Gram. 31 bungkus plastik klip, satu unit hand phone merk Realme, satu unit sepeda motor KLX dan uang tunai sejumlah Rp 540.000. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *