
Mengabarkan.com – Setelah melakukan penyelidikan yang panjang, akhirnya kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Rokan Riau ditingkatkan satatusnya ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, pada Jumat (28/7) melalui pesan tertulis kepada redaksi Mengabarkan.com.
Kajari menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 20 orang saksi serta melakukan wawancara dengan Quesioner terhadap 5 kelompok tani, pada Kamis 27 Juli 2023 Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan ekpose perkara dugaan tindak korupsi terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2019 sampai 2022.
“Status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karena Tim Penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup berupa penjualan pupuk bersubsidi ditingkat pengecer yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan terdapat fakta di lapangan adanya penyaluran fiktif terhadap petani yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” beber Kajari.
Atas adanya bukti permulaan tersebut, Jaksa pun memiliki keyakinan bahwa perkara yang ditangani memiliki unsur yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Selanjutnya Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rohul akan memanggil para saksi agar perkara ini lebih terang tentang tindak pidana yang terjadi,” jelas Fajar.
Saat ditanya pihak mana yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus pupuk bersubsidi itu? Kajari pun enggan menjawabnya.” Nanti saja, belum bisa kita sampaikan pihak mana, yang jelas perkaranya sudah ke tahap penyidikan,” kata Kajari singkat.
Untuk diketahui, gelar perkara (ekspose) tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Rokan Hulu yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu dan dihadiri oleh Kajari Rokan Hulu, Kasi Pidana Umum, Kasubagbin dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan dan juga para Kasubsi dan Jaksa Fungsional di lingungan Kejari Rokan Hulu. (Paber).






