Miliki Sabu 3,12 Gram, Seorang Ibu Rumah Tangga di Rohul Riau Diringkus Polisi

Tersangka kepemilikan sabu diamankan polisi di Rohul Riau. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba, Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga inisial TW (36), atas dugaan kepemilikan sabu seberat 3,13 gram.

Penangkapan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Narkoba, AKP Riza Effyandi, pada Minggu (20/8/2023).

AKP Riza menjelaskan, tersangka TW diamankan di sebuah rumah di Dusun Sitalas, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara.

Penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat, bahwa di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, saya langsung memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan. Dan pada Sabtu (19/8/2023), sekira pukul 00.10 WIB, personil Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Arif Arman langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Riza.

Dari penggeledahan, kata Kasat, ditemukan satu paket  diduga sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening, satu lembar tisu dan satu unit handphone mrek Realme warna Biru.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau sabu tersebut didapatnya dari Dedek yang beralamat di Desa Rambah Tengah Hulu, dan rencananya sabu itu akan dijual tersangka. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Dedek, namun tidak ditemukan,” terangnya.

Kasat menjelaskan, tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *