Anggota Polisi di Rohul Dipecat dengan Tidak Hormat, AKBP Emil: Tidak Ada Lagi Upacara Seperti Ini

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra saat memimpin upacara PDTH personelnya. Foto/Mengabarkan.com.

Mengabarkan.com – Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Emil Eka Putra, memimpin secara langsung upacara Pemberhentian dengan Tidak Hoarmat (PDTH) terhadap anggotanya, Aipda M Pane, pada Kamis 15 Mei 2025, di halaman Mapolres Rohul.

Dalam upacara pemberhentian itu, turut hadir Wakapolres Rohul, Kompol Rahmat Hidayat, pejabat uatama polres Rohul, para parwira dan personel Polres Rohul.

Di depan seluruh personelnya, AKBP Emil mengatakan, bahwa pihaknya merasa sanagat berat dan sedih dalam pelaksanaan upacara pemberhentian personelnya.

“Pemberhebtian tidak dengan hormat ini imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun untuk diketahui, bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,” kata Emil.

Dijelaskan Kapolres, bahwa Aipda Marihot Pane telah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; yaitu anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Kepolisian,” ujarnya.

Ia menywbut, sebelum upacara PTDH dilaksanakan terhadap yang bersangkutan, semuanya telah melalui proses yang panjang. Mulai sidang peradilan umum, sidang kode etik polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri.

“Kita sama-sama berharap dan berdoa semoga kedepanya personel polres Rokan Hulu yang telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dapat menjalani kehidupan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat,” harapnya.

AKBP Emil juga berharap kepada seluruh personel Polres Rokan Hulu dan Polsek jajaran, agar tidak ada lagi upacara (PDTH) seperti yang dilaksanakan.

“Jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berpesan kepada seluruh personel agar jangan terpengaruh terhadap hal-hal negatif, apalagi sampai menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Penulis: Kiki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *