
Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengamankan dua pria atas kasus dugaan pencurian besi terali milik pemerintah daerah (Pemda).
Kedua tersangka yang diamankan itu adalah, R umur 20 tahun dan I umur 26 tahun. Kedua tersangka merupakan warga Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Rohul.
“Kedua tersangka kita amankan pada Kamis 15 Mei. 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya juga sudah pernah melakukan pencurian disertai dengan pemberatan,” kata Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Trk,S.I.K didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Rejoice membeberkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya warga yang melihat ada dua orang laki-laki sedang membawa besi terali dengan menggunakan sepeda motor keluar dari perumahan pemda pada, pada Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
Merasa curiga, warga tersebut langsung menghubungi RT dan RW setempat. Ternyata, setelah dilakukan penelusuran didapati bahwa terali yang hilang dan sudah dibongkar, tepatnya di perumahan pemda Rohul nomor A15. Atas peristiwa itu, warga langsung membuat laporan ke polisi.
“Setelah melakukan penyelidikan, kita langsung berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang buktinya,” jelasnya.
Rejoice juga menyampaikan, bahwa penangkapan ini tidak terlepas dari kerjasama masyarakat dan polri dalam rangka mewujudkan situasi khamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum polres Rokan Hulu.
Penulis: Ber






