Mengabarkan.com – Dua pria berinisial NAC (45) dan MUK alias Ucok Mangga (37), berhasil diringkus personel Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul) di lokasi yang berbeda. Kedua pria itu diduga berperan sebagai bandar sabu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Jumat 19 Juli 2024.
Iptu Suheri menjelaskan, penagkapan tersebut bermula saat adanya informasi yang diterima oleh Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra. Mendapatkan informasi itu, pihaknya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat yang berbeda.
“Tersangka MUK diamankan di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara. Sedangkan NAC ditangkap di Kampung Planet, Kecamatan Rambah, Rohul. Keduanya diamankan pada Kamis 18 Juli 2024,” beber Iptu Suheri.
Suheri menjelaskan, dari tersangka MUK diamankan sabu seberat 8,68 gram. Sedangkan dari tersangka NAC seberat 153,29 gram.
Selain sabu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu tas berwarna coklat merk Polo Amstar, satu tas merek Svggest berwarna hitam, satu buku Diary warna coklat biru, satu kotak bekal warna orange yang dilapisi aluminium voil warna silver, dua unit timbangan digital, satu unit HP merek Realmi warna hijau, satu unit HP merk Oppo Reno 8 warna orange, satu lembar STNK, satu kunci mobil, dan satu unit mobil kijang Innova dengan nomor polisi BM 1294 TLXI.
Sedangkan dari tersangka MUK diamankan barang bukti berupa, satu kotak Lion warna hijau, satu unit timbangan digital warna silver, empat sendok sabu dari pipet plastik, uang tunai Rp1.067.000, satu HP merek Oppo A78 warna hitam dan satu HP merek Oppo A12 warna biru.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Suheri.
“Dan kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.
Penulis: Ber