Mengabarkan.com – Dua pria inisial A (39) dan MA (24) berhasil ditangkap personel Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kedua pria itu diringkus polisi di di belakang veron sawit di Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Rohul, pada Kamis 18 Juli 2024.
“Peran kedua tersangka merupakan bandar, pengedar dan pemakai,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Jumat 19 Juli 2024.
Efendi Lupino menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula atas adanya informasi dari masyarakat, bahwa di desa tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.
Atas informasi itu, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat yang sama. Dan dari keduanya kita juga mengamankan sabu seberat 3,80 gram,” jelas Efendi Lupino.
Dia menambahakn, selain sabu, pihakanya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit hand phone merek Vivo warna hitam, satu unit hand phone merek samsung Duos warna gold, satu unit sepeda motor merek Kawasaki D Traker tanpa nomor polisi warna hitam, satu bungkus rokok merek coffee dan uang sejumlah Rp 69.000.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tambusai guna proses hukum lebih lanjut. Dan kepada keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Penulis: Paber