Mengabarkan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun, Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau, berhasil meringkus seorang pria berinisial MTS (22), atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram.
Pria itu diamanakan polisi pada Selasa, 11 Juni 2024, sekira pukul 15.30 WIB, di simpang Kokar, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Kabun AKP H. Agus Wandi SH, menyampaikan, penangkapan terhadap MTS bermula atas adanya laporan dari masyarakat.
“Setelah adanya laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka MTS atas dugaan kepemilikan sabu seberat 0,65 gram. MTS ini diduga sebagai pengedar sabu,” jelas AKP Agus Wandi, pada Rabu, 12 Juni 2024.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kabun, guna proses lebih lanjut,” sambungnya.
AKP Agus menerangkan, sebelum ditangkap, tersangka MTS sedang duduk di samping meja biliar di simpang Kokar, Desa Aliantan, Kabun. Di mana saat itu, MTS berusaha menghindari pihak kepolisian dengan cara membuang bungkusan tisu yang di dalamnya diduga ada sabu.
“Saat penangkapan, kita juga memanggil masyarakat yang ada di lokasi untuk ikut menyaksikan penggeledahan terhadap bungkusan tisu yang dibuang pelaku tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan, setelah digeladah, pihaknya menemukan barang bukti berupa 9 paket kecil sabu, satu plastik klip sedang warna bening dan satu lembar tisu.
.
“Jadi, pelaku ini mengakui bahwa sabu itu didapat dari seorang pria bernama Obel di Desa Aliantan, Kabun, Rokan Hulu,” bebernya.
Penulis: Paber Siahaan