Mengabarkan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) Kembali meraih Penghargaan dari Presiden Republik Indonesia (RI) setelah sebelumnya mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Gubernur Riau, Kali ini Penghargaan yang sama juga diraih langsung dari Presiden Republik Indonesia, yang diseahkan oleh Wapres RI di Gedung Krakatau Grand Ballroom, TMII Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024)
Ajang Penghargaan Presiden ini dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Kh.Maruf Amin didampingi Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Menko PMK serta 33 Provinsi dan 460
Kabupaten/Kota penerima Penghargaan UHC.Dimana Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wapres dan Dirut BPJS kepada Penerima Penghargaan salah satunya Bupati Rokan Hulu H.Sukiman yang langsung hadir menerima penghargaan tersebut Kehadiran Sukiman di Jakarta tampak didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan drg.Septin Asmarwiati,M.Kes, Plt Kadis Sos P3A April Liyadi,SE,M.Si dan Kepala BPJS Kesehatan Rohul Ivo.
Bupati Rohul Sukiman menyampaikan rasa syukurnya dan berterima kasih karena bisa meraih penghargaan UHC dari Presiden dan ini berkat kerjasama semua pihak diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPKAD, DPMPD, dan Disdukcapil yang senantiasa solid dan kompak menjalankan Program ini,” ujarnya
Di kesempatan itu, Plt Kadiskes Rohul drg.Septin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Rohul,Sekda, Ketua DPRD dan Komisi III serta Asisten 1 dan juga kepada semua pihak atas
Support (Dukungan) penuh yang diberikan sehingga mendapatkan penghargaan ini,” kata Septin
Dia nenambahkan, bahwa dengan mendapatkan penghargaan ini tentu tidak akan senantiasa berpuas hati, melainkan kedepan akan tetap melakukan Validasi dan Verifikasi data kepesertaan PBI JK (Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) Kemudian Pihaknya juga akan menyediakan
anggaran bagi peserta PBPU Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibantu oleh Pemda) serta akan mendorong Perusahaan Swasta untuk mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan
Selain itu Menyediakan data koperasi serta badan usaha skala mikro, kecil dan menengah untuk dapat dimanfaatkan dalam peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional Mensyaratkan dan memastikan setiap pemberi kerja selain penyelenggara Negara terhadap keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
6.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) akan mendorong dan memastikan setiap pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif serta budaya menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
7. DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK: a. Melakukan verifikasi dan validasi untuk penetapan dan perbahan data penerima bantuan iuran
jaminan kesehatan secara berkala.
b. Melakukan pemutakhiran data hasil verifikasi dan validasi untuk penetapan dan perubahan data
penerima bantuan iuran jaminan kesehatan secara berkala.
c. Memastikan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan disampaikan secara berkala
dengan mencantumkan nama, NIK dan alamat secara lengkap.
d. Melakukan pendaftaran masyarakat yang masuk dalam DTKS kedalam Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan
8. DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA:
a. Melakukan diseminasi kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional kepada pemerintahan desa di Kabupaten Rokan Hulu.
b. Memastikan seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPBD terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
c. Memfasilitasi perencanaan dan penganggaran tim/operator desa dalam APBDesa dan mensyaratkan capaian cakupan JKN desa untuk penyaluran penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD.
9. DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN:
Mendorong dan memastikan nelayan, pembudidaya ikan dan pemasar ikan penerima progam pemerintah merupakan peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.
10. DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU:
a. Mendorong dan memastikan setiap pemohon pengurusan izin usaha untuk mendaftarkan karyawan dan keluarga dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum mendaftarkan karyawan dan keluarga
dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai peraturan Perundang-undangan.
11. DINAS PERHUBUNGAN:
Mensyaratkan dan memastikan setiap pemberi kerja/ badan usaha dan pekerjasektor perhubungan menjadi peserta aktif dalam progam Jaminan Kesehatan Nasional.
12. DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI:
a. Melakukan kampanye dan sosialisasi publik (public education) untuk membangun kesadaran
masyarakat agar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
b. Memfasilitasi jaringan komunikasi data untuk suksesnya sistem teknologi informasi (IT) program
Jaminan Kesehatan Nasional.
13. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH:
a. Melakukan penyusunan perencanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah dalam rangka
pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
b. Melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam rangka mendukung pencapaian Universal
Helath Coverage (UHC).
14. BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH :
Mengalokasikan penganggaran untuk Jaminan Kesehatan Nasional Segmen Aparatur Sipil Negara (ASN), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemda sesuai kemampuan
keuangan Daerah.
15. BAGIAN KERJASAMA DAN ADMINISTRASI WILAYAH PADA SEKRETARIATDAERAH: Mengkoordinasi
penggunaan dana CSR untuk Jaminan Kesehatan Nasional.
16. BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA SEKRETARIAT DAERAH:
a. Memastikan dan mensyaratkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional bagi pelaku usaha
b. Menyediakan data koperasi serta badan usaha skala mikro, kecil dan menengah untuk dapat
dimanfaatkan dalam peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional.
c. Mensyaratkan dan memastikan setiap pemberi kerja selain penyelenggara Negara terhadap
keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
17. CAMAT, LURAH DAN KEPALA DESA:
a. Mendorong dan memastikan setiap penduduk yang berada diwilayahnya terdaftar sebagai Peserta
aktif progam Jaminan Kesehatan Nasional.
b. Mensyaratkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam semua pelayanan administrasi
Pemerintahan kecuali administrasi kependudukan. (Adv/Kominfo).