Mengabarkan.com — Tim Resmob bersama Tim RAGA Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ARH alias AAN. Sementara satu orang lainnya berinisial G masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Peristiwa diketahui setelah pemilik rumah mendapat informasi bahwa pagar dan garasi rumahnya dalam kondisi terbuka.
Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang. Selain kendaraan, sejumlah barang elektronik, di antaranya televisi dan receiver parabola, juga raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob dan Tim RAGA Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi terkait identitas dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke sebuah rumah di Jalan Lingkar KM 4, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah.
Pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan ARH alias AAN di lokasi tersebut.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial G.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua tabung gas LPG 3 kilogram, dua pelat nomor polisi BM 4061 MX, serta sepasang sandal karet.
Saat ini, ARH alias AAN telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Tim Resmob dan Tim RAGA Polres Rokan Hulu masih melakukan pengejaran terhadap G yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut serta memburu pelaku lain yang masih melarikan diri.
Penulis: Rido



