
Mengabarkan.com – Penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perkim Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, membuat heboh publik. Bahkan, dalam peristiwa ini banyak netizen yang memberi apresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Berantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Baravo Polri,” tulis netizen, Heri Susanto, di akun resmi Mengabarkan.com, pada Jumat, 18 Mei 2024.
Atas apresiasi itu, reporter Mengabarkan.com mencoba mewawancari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, pada Jumat (20/5/2024), di Mapolres Rohul.
Dia menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan publik kepada pihak Polres Rohul. “Terima kasih kita sampaikan kepada masyarakat atas apresiasinya. Kita sepakat korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” kata AKP Raja Kosmos, memulai perbincangan.

Raja Kosmos pun menceritakan perjalanan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi BBM yang ditanganinya saat ini.
“Penanganan kasus korupsi ini kan tidak seperti penanganan kasus tindak pidana umum. Artinya, pembuktiannya harus lebih cermat dan teliti, hingga perkara yang ditangani bisa terang,” bebernya.
Ia juga menjelaskan, terkait dugaan kasus korupsi di Perkim Rohul, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu HI dan JT. Berkas perkara keduaya sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
AKP Raja Kosmos pun mastikan, bahwa perkara korupai BBM yang ditanganinya saat ini tidak berhenti hanya di HI dan JT. Bahkan saat ini Penyidik Satreskrim Polres Rohul sudah mulai membidik adanya tersangka baru dalam perkara korupsi BBM yang merugikan keuangan negara hingga 6,28 miliar itu.
“Oh, kita tak hanya sampai di sini (tersangka HI dan JT). Buktinya saat ini Penyidik Satreskrim Polres Rohul sudah meningkatkan status dugaan Korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) Dinas Perkim tahun anggaran 2019 dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.
AKP Raja Kosmos menyebut, peningkatan status perkara itu dilakukan setelah polisi menetapkan Heri Islami Kadis Perkim Rohul dan Josua Tobing Direktur PT Esa Riau Berjaya sebagai tersangka dugaan korupsi BBM di Dinas Perkim tahun angaran 2019, 2020 dan tahun 2021.
Dia menyebut, dalam perkara dugaan korupsi tahun anggaran 2019, sudah ada tiga kepala dinas yang menjabat, salah satunya tersangka HI.
“Jadi tahun 2019 itu, jabatan kepala dinas Perkim Rohul dijabat oleh tiga orang. Meraka adalah Z, S dan HI. Sementara HI ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan JT,” terang Raja Kosmos.
Dijelaskannya, pada 8 Februari 2024 lalu, tim penyidik telah melakukan pengembangan penyelidikan dugaan korupsi BBM di Dinas Perkim pada tahun 2019.
“Dugaan korupsi BBM tahun 2019 sudah tahap penyelidikan, segera kita tingkatkan ke penyidikan berdasarkan 2 alat bukti yang sudah dikumpulkan. Saat ini masih menunggu gelar perkara bersama Ditkrimsus Polda Riau,” ujar Raja Kosmos.
Dijelaskannya, pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi, termasuk 2 mantan kepala dinas Perkim. “Intinya, kita mau perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani saat ini bisa terang,“ tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Rohul telah menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Mereka adalah HI dan JT. Sedangkan barang bukti yang diserahkan, yaitu uang yang diduga hasil dari korupsi sebesar Rp 2 miliar
Sedangkan dari tersangka JT yang juga sebagai Direktur PT Esa Riau Berjaya disita 4 unit colt diese, dan satu unit sepeda motor honda Vario. Barang bukti itu pun sudah di serahkan ke jaksa.
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 71 saksi, 4 ahli dan telah menyita 532 barang bukti serta dengan adanya hasil audit kerugian keuangan negara senilai Rp 6,2 miliar lebih,” beber Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono saat press release di Mapolres Rohul, pada Kamis, (16/5/2024).
Budi menyebut, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menunjuk penyedia BBM yang tidak memiliki izin, membuat berita acara serah terima barang fiktif, dan melaporkan penerimaan atau penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan kenyataan.
“Anggaran tersebut dianggarkan untuk mengoperasikan 16 UPT Pengelolaan Air Bersih (PAB) dan air mancur. Namun dalam perencanaan kegiatan tahun 2019 sampai 2021 UPT PAB ternyata sudah menggunakan istrik PLN untuk mengoperasikan mesin pompa di sebagian besar UPT PAB,” jelas Budi.
Dalam aksinya, lanjut Kapolres, mantan Kepala Dinas Perkim Heri Islami selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan tersebut menunjuk PT Esa Riau Berjaya yang tidak memiliki izin sebagai penyedia BBM untuk 16 UPT PAB dan Air mancur.
Untuk memuluskan usaha tersebut, Heri Islami pun diduga membuat berita acara serah terima barang BBM fiktif untuk mencairkan anggaran kegiatan yang dibiayai oleh APBD Rohul tahun anggaran 2019 dan 2020 itu. (Redaksi).