
Rokan Hulu – Seorang pria inisal BP (24) diamankan oleh pihak Polsek Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, atas dugaan pencurian buah sawit milik PTPN V Sei Intan, yang terjadi pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) tersebut, disampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri SH.
“Tempat Kejadiannya di Afd I Blok D-1, PTPN V, Kebun Sei Intan, Kecamatan Kunto Darussalam. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 34 janjang buah sawit, serta satu unit mobil colt diesel dengan nomor polisi BM 8805 FZ ,” terang AKP Fandri, pada Senin (30/1/2023).
Kapolsek Kuntodarussalam menerangkan, pada Jum’at (27/1/2023), Saksi I dan II sedang bertugas di Pos Palang I di Afd I Blok D-1 sekitar pukul 17 30 Wib melintas 1 Unit Mobil Colt Diesel warna Hijau dengan BM 8805 FZ, di Pos I adalah Pos terluar dan dari Areal kebun PTPN V Sei Intan dan pihak Security kebun PTPN V Sei Intan.
Saat mobil BM 8805 FZ melintas, dilakukan penyetopan dan kemudian dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam bak mobil tersebut dilihat ada TBS.
Melihat hal tersebut, lanjut Kapolsek, Saksi menayakan kepada supir dari mana buah tersebut. Saat saksi mengintrogasi supir, 2 orang yang saat itu duduk di samping supir langsung melarikan diri. Dan yang berhasil diamankan hanya supir.
“Jadi, setelah diamankan oleh saksi, pelaku langsung diserahkan ke kantor keamanan Kebun PTPN V Sei Intan beserta barang bukti,” kata Kapolsek.
“Sesampainya di kantor keamanan didapat keterangan dari supir yang mengaku bernama BP bahwa TBS tersebut berasal dari AFD 3 Blok KL yang akan dibongkar di PKS Sei Intan. Namun, sebelum dibongkar di PKS, sebanyak 34 janjang diturunkan di Blok D-8,” tambah Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan lagi, atas kejadian itu, tersangka BP saat ini sudah diamankan di Polsek Kunto Darussalam, guna penanganan lebih lanjut. (Paber)






