Diduga Curi HP, Dua Pria Diringkus Satreskrim Polres Rohul

Dua Pria diamankan Satreskrim Polres Rohul. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu, berhasil mengamankan dua pria atas dugaaan tindak pidana pencurian di Toko Store MR DIY, Pasir Pengaraian, Jalan Tuanku Tambusai, RT 001 RW 001, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, pada Jumat (8/9/2024).

Penangkapan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, melalui Paur Humas Aipda Mardiono Pasda, kepada Mengabarkan.com, pada Sabtu (9/8).

“Dua tersangka yang diamankan adalah Inisial TH alias TONI alias Nonot dan ID alias Imam, ” kata Aipda Mardiono, melalui keterangan tertulis.

Ia menerangkan, pada hari Rabu, 6 September 2023, sekira pukul 22.00 WIB, korban atas anama Khosim, sampai di Store Mr DIY, Pasir pengaraian untuk masuk kerja jaga mala.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB toko Store Mr DIY tutup, dan korban mulai berjaga dan bertanggung jawab sepenuhnya untuk berjaga keamanan dari pukul 22.00 sampai 10.00 WIB.

Kemudian sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, tepatnya pada Kamis, 7 September 2023, korban mengisi absen dan tertidur di teras depan Store Mr DIY.

“Paginya sekitar pukul 06.00, korban terbangun dari tidur dan mencari handpone miliknya untuk mengisi absen, tetapi sudah tidak ada lagi,” beber Mardiono.

“Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 3.999.000,” sambung Paur Humas Polres Rohul ini.

Setelah menerima laporan, kata Paur Humas, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi yang berbeda.

“Selaian tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi Note 10 Pro warna biru, satu unit sepeda motor merk Yamaha vega warna putih,” urainya. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *