
Mengabarkan.com – Seorang pemuda inisial K (26) diamankan Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau atas dugaan tindak pidana pemcurian sepeda motor, pada Senin (28/8/2023), sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga dan korban yang datang melapor ke Polres Kuansing.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Terminal Teluk Kuantan,” jelas AKP Linter, pada Senin (8/8).
Kasat menerangkan, kronologi kejadian berawal dari tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku pada Senin (28/8/2023), sekira pukul 07.00 WIB.
Pelapor tidur di dekat gerobak jualan miliknya di terminal Teluk Kuantan dan posisi sepeda motor berada di sebelah kanan pelapor yang berjarak sekira setengah meter.
Sedangkan E yang merupakan adik pelapor sedang berada di tempat jualan J yang berjarak sekira 7 meter dari tempat jualan pelapor.
Kemudian E melihat pelaku mendorong sepeda motor milik pelapor dan lewat di depan E dan J. Kemudian E memanggil pelaku dan mengatakan bahwa itu ada sepeda motor N, tetapi pelaku K mengelak dan menjawab, ‘ini motor teman saya’.
Kemudian J langsung berteriak, sehingga mengundang warga berkumpul di lokasi tersebut.
Kemudian pelaku berhasil diamakan oleh warga di sekitar terminal teluk kuantan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku K (26) sudah diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti 1 (unit) sepeda motor honda beat warna hitam lis kuning tanpa nomor polisi, dan pelaku dijerat pasal 362 KUHP,” jelas AKP Linter. (Paber).
