Mengabarkan.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu saat ini tengah membidik para pemilik kuari yang ada di Rokan Hulu, Riau. Para pengusaha kuari ini diduga tidak membayarkan pajak hingga berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Fajar Haryowimbuko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Susanto Martua Ritonga, kepada sejumlah wartawan, pada Rabu (20/3/2024).
Martua menyampaikan, sampai saat ini pihaknya baru memanggil dan memeriksa 10 pengusaha kuari yang ada di Rokan Hulu untuk dimintai keterangan.
“Dari data yang kita peroleh ada 30 sampai 40 usaha kuari di Rohul. Tapi baru 10 orang (pemilik) yang baru kita mintai keterangan. Kemungkinan dalam waktu dekat ini akan kita panggil lagi para pemiliknya,” bebernya.
Martua menambahkan, adapun dasar pemanggilan terhadap para pemilik kauri tersebut karena diduga tidak membayarkan pajak, sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah.
“Jadi dalam hal ini ada dua perhitungan; pertama perhitungan ekonomi, itulah kerugian negara, seperti setoran pajaknya. Sedangkan kerugian lingkungan, yaitu berapa biaya kerusakan yang dikibatkan oleh usaha tersebut,” jelasnya. (Ber).