
Mengabarkan.com – Seorang oknum polisi inisial M diamankan oleh Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) atas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain seorang oknum Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa 48 buah drum, 4 buah tangki, dan 19 jeriken.
Kapolres Rokan Hulir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pihaknya langsung mengamankan terduga M setelah mendapatkan informasi dari video yang beredar di medsos.
“Oknum tersebut sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan Polres Rokan Hilir. Apabila terbukti ada pelanggaran, pasti akan kami tindak,” kata AKBP Andrian Pramudianto, seperti dikutip dari Antaranews.com, pada Sabtu (20/7/2023).
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap M berawal dari informasi setelah sebuah video yang diunggah oleh Pejabat Penghulu (Kepala Desa) Balam Jaya viral di media sosial (Medsos), pada Kamis (20/7/2023).
Video tersebut drekam lansgung oleh Pj Penghulu Balam Jaya, Ny Sitanggang didampingi aparat desa setempat.
Dalam video itu terlihat oknum Bhabinkamtimas diduga melakukan bisnis ilegal dengan menimbun BBM. Sembari merekam melalui video ponsel, Ny Sitanggang pun menceritakan peristiwa penimbunan yang terjadi saat itu.
Lokasi penimbunan itu berada di samping rumah M, di perkebunan PT Salim Dusun Balai Jaya, Rohil.
“”Oknum tersebut sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan Polres Rokan Hilir. Apabila terbukti ada pelanggaran, pasti akan kami tindak,” tegas AKBP Andrian Pramudianto.
“Dan kami berterima kasih serta meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian dan kegaduhan yang ditimbulkan,” sambung Kapolres. (Paber).


