
Mengabarkan.com – Seorang pria inisial G, umur 44 tahun tak berkutik saat diringkus personel Polsek Singingi Hilir, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), pada Rabu (1/11/2023), di Desa Sungai Bulu.
Tersangka G diamankan atas dugaan tindak pidana perjudian jenis dadu yang dilakukan bersama pelaku judi lainnya di Desa Sungai Bulu, Kecamatan Sigingi Hilir, Kuansing.
“Saat digerebek, pelaku lainya lari tunggang langgang dari lokasi. Dan yang berhasil ditangkap hanya bandarnya,” kata Kapolsek Sigingi Hilir, AKP Agus Susanto, pada Kamis (2/11/2023).
“Tersangka G ini merupakan warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing,” sambugnya.
AKP Agus menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir.
Atas informasi itu, pihaknya memerintahkan perosnelnya untuk melakukan penggrebekan ke lokasi, sekira pukul 17.00 WIB.
“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa enam buah mata dadu, satu buah tong atau ember untuk mengguncang dadu, satu lembar perlak yang terdapat nomor dadu dan uang sejumlah Rp 690.000 ribu,” beber AKP Agus.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1,2 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Paber).