Mengabarkan.com – Dua orang pria berhasil diringkus polisi di kebun sawit milik warga atas dugaan kepemilikan sabu seberat 6,66 gram.
Kedua pria yang diamankan itu adalah FA dan AB. Mereka diamankan di Dusun Surau Tinggi Utara, Desa Surau Tinggi, Kecamatan Rambah Hilir, pada Jumat (26/4/2024).
Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes menjelaskan, saat ditangkap kedua tersangka sedang melakukan pengecekan terhadap sabu milik mereka.
“Saat kita ringkus, posisi dari pelaku sedang membagi-bagi atau mengecek sabu tersebut. Saat itu tim langsung mengamankan keduanya,” jelas Ipda Jonnes, pada Sabtu (27/4/2024).
Kapolsek menambahkan, saat penangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah tas kecil warna merah hitam yang berisikan plastik plastik klem, 2 buah korek mancis, 4 buah sendok pipet, 1 buah alat hisap sabu atau bong dan 1 unit handphone merk vivo.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 472.000 yang mana dari pengakuan tersangka uang tersebut merupakan hasil dari penjualan sabu.
“Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan terhadap kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (Ber).