Mengabarkan.com – Sepasang laki-laki dan perempuan atau sejoli berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul), di sebuah rumah di Petakur Atas, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Rohul, pada Jumat (26/4/2024).
Kedua tersangka yang diamankan polisi itu adalah PA alias AU (30) seorang perempuan yang merupakan warga Desa Pematang Tebih, Kecamaatan Ujung Batu, Rohul. Sedangkan WP alias IN (32) merupakan warga Desa Suka Damai, Ujung Batu, Rohul.
“Dari tangan keduanya kita berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor 5,60 gram,” kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting, pada Minggu (28/4/2024).
Repelita menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Suka Damai, Ujung Batu, Rokan Hulu, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Selain kedua tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 9 paket sabu terbungkus plastik klip bening, 5 lembar plastik klip bening, 2 buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru berserta SIM card-nya,” beber Repelita.
AKP Repelita menerangkan, saat dilakukan interogasi, para tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari AE.
“Saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap AE. Sedangkan untuk kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Rohul guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Repelita. **(ber).