
Mengabarkan.com – Sosok Fredy F Simanjuntak, SH, MH, yang kini memegang tampuk pimpinan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, bukanlah nama baru di lingkungan peradilan.
Ia sebelum dipercaya memimpin lembaga hukum di wilayah ini sejak 12 Mei 2026, Fredy telah mengukir jejak karier panjang dan mengemban berbagai jabatan strategis di sejumlah daerah.
Pengalamannya melintasi wilayah Indonesia, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara di Kalimantan Tengah, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga menjadi bagian dari satuan tugas di Kejaksaan Agung RI, menjadi modal berharga yang dibawanya ke Rokan Hulu.
Berbekal rekam jejak dan pengalaman luas tersebut, Fredy mengaku siap mengabdikan diri serta memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat Rokan Hulu. Fredy tidak ingin menawarkan janji-janji besar yang sulit diwujudkan, melainkan berpegang teguh pada prinsip kerja yang sederhana namun bermakna.
“Saya tidak ingin membawa visi dan misi yang terlalu mengawang-awang. Prinsip saya sederhana, selama hidup dan bertugas di suatu daerah, saya harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat melalui tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum,” kata Fredy, saat berbincang dengan reporter Pabernews, pada akhir Mei 2026.
Tantangan Jumlah Perkara yang Tinggi
Dalam beberapa pekan pertama bertugas, Fredy langsung melakukan pemetaan dan pengamatan mendalam terhadap kondisi hukum di wilayah hukum Rokan Hulu. Ia menemukan fakta bahwa tingkat perkara pidana di wilayah ini tergolong cukup tinggi, dengan kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika menjadi dua jenis tindak pidana yang paling mendominasi.
Berdasarkan data yang diterima dan dipelajarinya, hingga pertengahan tahun 2026 saja, jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah mencapai angka sekitar 750 perkara. Angka ini tentu menjadi catatan penting dan perhatian serius baginya.
“Ternyata penanganan perkara di Rokan Hulu cukup tinggi. Dalam satu hari saja, bisa masuk belasan hingga puluhan perkara baru. Ini adalah tantangan sekaligus tanggung jawab besar yang harus kami tangani dengan serius dan profesional,” jelasnya.
Penerapan Keadilan Restoratif
Menghadapi lonjakan jumlah perkara tersebut, Fredy menegaskan bahwa penegakan hukum tidak harus selalu berakhir di meja persidangan atau penjara. Ia menaruh perhatian besar terhadap penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif sebagai salah satu solusi penyelesaian perkara yang lebih humanis, berkeadilan, dan menciptakan kedamaian.
Namun, Fredy menegaskan mekanisme ini tidak berlaku sembarangan. Penerapan RJ memiliki syarat ketat, antara lain pada perkara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah tercapai perdamaian yang tulus antara pelaku dan korban.
“Kami berharap pendekatan keadilan restoratif dapat memberikan solusi yang lebih berkeadilan dan mendamaikan bagi masyarakat, tanpa sama sekali mengabaikan atau mencederai prinsip kepastian hukum yang berlaku,” jelasnya.
Prioritas Pemulihan Kerugian Negara
Secara khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kajari Fredy memiliki pandangan yang tegas dan berbeda dalam mengukur keberhasilan penegakan hukum. Baginya, keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari seberapa banyak pelaku yang diproses hukum atau dipenjara, tetapi lebih utama pada seberapa besar kerugian negara yang dapat dikembalikan atau dipulihkan.
Ini menjadi arah kebijakan utama yang akan digulirkan jajarannya di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ke depan.
“Harapan saya, setiap penanganan perkara korupsi harus mampu mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin. Bukan hanya menghukum pelakunya, tapi aset dan uang negara yang hilang harus kembali. Itulah yang menjadi fokus utama kami ke depannya,” tegas Fredy F Simanjuntak, menutup perbincangan.
Penulis: Paber Siahaan SH / Tim Redaksi Pabernews.com & Mengabarkan.com.

