Mengabarkan.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), terus mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.
Berdasarkan data perkembangan tahapan pencalonan yang dihimpun DPMPD Rohul berdasarkan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa per 7 September 2026 hingga pukul 23.59 WIB, tercatat sebanyak 130 bakal calon kepala desa (Bacakades) telah mendaftar di 54 desa yang mengikuti Pilkades serentak.
Dari total 54 desa tersebut, sebanyak 45 desa memiliki lebih dari satu bakal calon, sementara lima desa baru memiliki satu bakal calon. Sedangkan empat desa hingga batas waktu tersebut belum memiliki bakal calon kepala desa
Lima desa yang baru memiliki satu bakal calon masing-masing adalah Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan; Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam; Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu; Desa Bengkolan Salak, Kecamatan Pendalian IV Koto; dan Desa Suligi, Kecamatan Pendalian IV Koto.
Sementara itu, empat desa yang belum memiliki bakal calon yakni Desa Kepenuhan Raya, Desa Kepenuhan Barat Mulya dan Desa Rantau Binuang Sakti di Kecamatan Kepenuhan, serta Desa Air Panas di Kecamatan Pendalian IV Koto.
115 Calon Baru, 15 Petahana
Dari 130 bakal calon yang telah mendaftar, sebanyak 115 orang merupakan calon baru sedangkan 15 orang merupakan kepala desa petahana (incumbent) yang kembali mencalonkan diri.
Kelima belas petahana tersebut yakni Afrizal dari Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu; Maspuri, M.Pd dari Desa Cipang Kiri Hulu, Kecamatan Rokan IV Koto; Warsito dari Desa Sikebau Jaya, Kecamatan Rokan IV Koto; Zakir dari Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah; serta Rudi Hartono, SH dari Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah.
Selanjutnya Syofian dari Desa Rambah Tengah Barat; Mara Bona, SH., MH dari Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai; Zainuddin dari Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan; M. Syukur dari Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam; dan Nasta’in, S.Pd.I dari Desa Bukit Intan Makmur, Kecamatan Kunto Darussalam.
Kemudian Jasmani dari Desa Marga Mulya, Kecamatan Rambah; Bambang Sudianto, SH dari Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara; Yasrijon dari Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun; Nurhadi, AS dari Desa Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan Hulu; serta Ahmad Jais dari Desa Kepenuhan Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu.
Mengacu PP Nomor 16 Tahun 2026
Plt Kepala DPMPD Kabupaten Rokan Hulu, Prasetyo, mengatakan seluruh tahapan Pilkades serentak tahun 2026 dipersiapkan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Prasetyo menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipahami masyarakat maupun para bakal calon, termasuk ketentuan mengenai kepala desa petahana yang kembali ingin mencalonkan diri.
Salah satu ketentuan tersebut berkaitan dengan status petahana. Kepala desa yang masih menjabat dan hendak kembali maju dalam Pilkades tidak lagi diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Untuk incumbent atau petahana yang ingin maju kembali tidak perlu mengundurkan diri. Mereka dapat mengajukan cuti untuk kemudian ditetapkan sebagai calon kepala desa,” ujar Prasetyo, melalui pesan tertulis yang dikirimkan ke redaksi Mengabarkan.com, Selasa 8 September 2026.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipahami oleh para calon maupun masyarakat agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai aturan.
DPMPD Rohul juga terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan tahapan pencalonan di seluruh desa yang mengikuti Pilkades serentak.
Dengan telah terpetakannya jumlah bakal calon di masing-masing desa, tahapan selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemkab Rohul menekankan pentingnya seluruh pihak, mulai dari panitia Pilkades, bakal calon, pemerintah desa hingga masyarakat, untuk memahami setiap tahapan dan menjaga pelaksanaan pesta demokrasi desa agar berlangsung tertib, transparan, aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Rido/Adv
