
Mengabarkan.com – Dalam rangka implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) yang komprehensif di lingkungan Pemasyarakatan Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau adakan pencanangan Pakta Integritas (Pl) dan penandatanganan perjanjian kinerja (PK), pada Senin, 20 Januari 2025.
Pencanangan pakta integritas dan penandatangan perjanjian kinerja ini dilaksanakan antara Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.
Dalam kegaiatan itu, Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba turut andil dalam kegiatan tersebut.
“Ini adalah awal mula pelaksanaan perjanjian kinerja dengan melakukan perjanjian ataupun komitmen bersama untuk pemasyarakatan yang jauh lebih baik lagi,” ujar Efendi.
Selain Kalapas, turut hadir Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar dan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Ditjenpas Riau, Muhammad Lukman.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar mengatakan, dengan pencanangan pakta integritas dan penandatanganan perjanjian kinerja ini seluruh jajaran Pemasyarakatan Riau dapat menjalankan tugas sesuai tupoksi dan bisa terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Penulis: Paber/Rilis