
Rokan Hulu- Kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Hendri kepada Lukman Nur Hakim, pada Senin (14/11/2022) di Desa Kepenuhan Barat Mulya, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu, Riau, akhirnya menempuh jalur Restoratif Justuce.
Upaya Restoratif Justuce itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, malalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa, pada Rabu (16/11/2022).
Kapolsek menjelaskan, pada hari Rabu (16/1), sekira pukul 10.30 wib bertempat di Gazebo Restorative Justice Wira Satya Harjuna, Polsek Kepenuhan telah melaksanakan kegiatan Restorative Justice antara korban Lukman Nur Hakim dengan pelaku Hendri.
Dalam upaya damai tersebut, turut hadir Kades Kepenuhan Barat Mulya, Damrizal, Ka Subsektor Kecamatan Kepenuhan Hulu, Ipda Gusnal, Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Bripka Try Baskoro, Bhabinkamtibmas Polsek Kepenuhan, Aipda Andi Hasibuan, pelapor dan terlapor serta keluarga pelapor dan terlapor.
“Kedua belah pihak telah bersepakat berdamai dan saling memaafkan. Dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan penganiayaan yang dilakukan kepada korban,” terang Iptu Anra Nosa.
Untuk diketahui, Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. (Paber).