Kasus Penganiayaan di Kepenuhan Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang pria kepada AL (35) di wilayah Hukum Polsek Kepenuhan, Rokan Hulu Riau, pada Jumat (17/2/2023) berakhir dengan Restorativ Justice. Foto/Mengabarkan.com

Rokan Hulu – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang pria kepada AL (35) di wilayah Hukum Polsek Kepenuhan, Rokan Hulu Riau, pada Jumat (17/2/2023) berakhir dengan Restorativ Justice.

Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH, melalui Kapolsek Kepenuhan, Iptu Anra Nosa SH MH, melalui pesa WhatsApp-nya kepada redaksi mengabarkan,com, pada Sabtu (18/2/2023).

Kapolsek menjelaskan, kejadian  tersebut bermula saat AL melintas di depan barak dalam keadaan mabuk. Kemudian, datang  karyawan barak inisial A (27) dan H (39) menegur korban dengan megatakan, “jangan mabuk di sini.

Akibat cekcok, lanjut Kapolsek, sehingga terjadi sesuatu tindakan yang mengakibatkan korban mengalami memar dan luka di bagian mata sebelah kiri.

“Korban AL (35) ini berprofesi sebagai penjaga kebun milik Indar  Lubis  di Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul,” terangnya.

Kapolsek menerangkan, seusai korban membuat laporan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang disaksikan oleh aktifis dari masyarakat Nias, Hendri Halawa.

“Pelaku maupun  korban sepakat menempuh jalur damai dengan cara kekeluargaan. Pihak kita memfasilitasinya di Gazebo Wira Satya Harjuna di Mapolsek Kepenuhan, guna dilakukannya Restorative Justice (RJ),” jelas Kapolsek.

Untuk diketahui, Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.  (Paber)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *