Mengabarkan.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Rabu (15/7/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Stefano Alexander Aron Marbun, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lastarida Br. Sitanggang, S.H., M.H., beserta jajaran. Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hulu.
Kajari Rokan Hulu menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan.
“Kegiatan ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara tindak pidana, terdiri atas perkara narkotika, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta tindak pidana terhadap harta benda (Oharda).
Rinciannya meliputi narkotika jenis sabu dari 23 perkara dengan total berat 91,36 gram, daun ganja kering dari satu perkara seberat 10,71 gram, pil ekstasi sebanyak lima butir dari satu perkara, barang bukti Kamnegtibum berupa pakaian, tas, pisau, jerigen, minuman beralkohol, dan barang lainnya dari dua perkara, serta barang bukti Oharda berupa kayu, tas, keranjang, egrek, tojok, obeng, dan barang lainnya dari 33 perkara.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang, yakni dipotong, diblender, hingga dibakar di dalam tong menggunakan kayu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain memberikan kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah inkracht, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, mencegah penyalahgunaan barang bukti, mendukung pemberantasan tindak pidana khususnya narkotika, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta berperan aktif menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif di Kabupaten Rokan Hulu.
Penulis: Rido Siboro
Editor: Paber
