
Mengabarkan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelakunya adalah seorang pria inisial FS.
“FS kita tangkap di perkebunan sawit yang terletak di Dusun Sei Juragi, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul,” Beber Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, kepada Mengabarkan.com, pada Minggu 1 Juni 2025.
AKP Hendri Berson menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di Sei Juragi sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Atas informasi tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. “Setelah kita lakukan penyelidikan akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku di kebun sawit, pada Sabtu 31 Mei 2025,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah botol plastik warna putih merek GMP di kantong celana sebelah kiri, yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 3 paket plastik klip bening ukuran kecil diduga sabu, dan bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan sabu dan 1 satu plastik klip bening kecil kosong. Kemudian di kantong sebelah kanan ditemukan uang tunai sebanyak Rp 150.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu, 1 unit hanphone merek OPPO Reno 5 warna fantasy silver, 1 bungkus rokok Dji Sam Soe Refil, dan 1 buah mancis warna biru.
“Saat dilakukan interogasi, FS mengaku sabu yang berat 1,13 gram itu adalah miliknya dan diperoleh dari inisial U. Dan untuk pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tambusai untuk di proses lebih lanjut,” ujarnya.
Penulis: Ber






