Lagi, Satreskrim Polres Rohul Ringkus Pemilik dan Operator Kuari Tanpa Izin Pertambangan

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Rokan Hulu, Riau, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pertambangan kuari tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, pada Sabtu (30/9/2023), di Jalan Penghijauan, areal PTPN V Sei Rokan, RT 001 RW 008, Desa Ngaso,  Kecamatan Ujung batu, Rokan Hulu.

“Dua orang yang kita amankan, yaitu inisial As sebagai pemilik dan DS sebagai operator alat berat. Keduanya tertangkap tangan pada saat melakukan kegiatan pertambangan, dimana sedang memuat tanah urug bercampur batu ke dalam truk yang siap diangkut,” terang AKP Dr Raja, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Minggu (1/10/2023).

Barang bukti berupa ekskavator yang diamankan polisi selama dua bualan penangkapan. foto/Mengabarkan.com

AKP Dr Raja menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kegiatan tersebut sudah berlansung selam 2 bulan. Bahkan, pelaku menjual 3 jenis tanah, yaitu tanah kuning, tanah campuran batu dan tanah biasa dengan harga bervariasi, yaitu Rp 120.00 hingga Rp 80.000 ribu per truk-nya.

“Selain mengamankan kedua tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat Ekskavator  merk Komatsu PC 200-6 warna kuning, satu buah buku catatan penjualan tanah, satu kantong plastik berisikan tanah campur batu, 65 lembar kartu antrean mobil warna kuning dan 90 lembar kartu antrian mobil warna biru,” jelas AKP Dr Raja.

AKP Dr Raja menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika masih ada yang  melalukan aktifitas pertambangan tanpa ijin di Rokan Hulu.” Kami komitmen dengan itu (Penindakan penambangan tanpa izin),” tegasnya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun redaksi Mengabarkan,com, selama 2 bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais sudah berhasil mengamankan 6 orang tersangka pertambangan ilegal tanpa IUP, dengan barang bukti 3 unit alat berat yang saat ini sudah berjejer di halaman Mapolres Rohul.

Mendapat Apresiasi dari Tokoh Adat

Sementara itu, salah seorang tokoh adat dari Lembaga Kerapatan Adat Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rohul, menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh pihak Polres Rohul dalam penertiban usaha kuari tanpa izin di wilayahnya.

“Kami sangat mendukung langkah Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos, karena sudah mau turun langsung mengamankan kuari tanpa izin di Desa Ngaso. Karena, selama ini usaha kuari tersebut sangat merusak lingkungan,” kata sumber yang tidak bersedia menyebutkan namanya.

“Yang jelas usaha kuari itu merusak lingkungan sekitar. Jadi saya selaku salah satu tokoh adat di Desa Ngaso ini sangat berterima kasih atas upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” jelas sumber via ponselnya, pada Minggu (1/10). (Paber).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *