LAMR dan Kejari Rohul Jalin Kerja Sama, Keadilan Restoratif Berbasis Adat Melayu Riau Diperkuat

Mengabarkan.com – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menyiapkan kerja sama dalam pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) berbasis adat Melayu Riau di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Senin 12 Oktober 2026.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Rokan Hulu, Datuk Seri Dr. H. Yusmar, M.Si., Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Rokan Hulu, Datuk Seri Dr. H. Zulyadaini, serta Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H.

Nota kesepahaman ini bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum dalam mendorong penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kerja sama tersebut mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Nomor B-634/E/Ejp/02/2026 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif setelah berlakunya KUHP, KUHAP Baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, nota kesepahaman tersebut merujuk pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai mekanisme keadilan restoratif pada tahap penuntutan.

Sepuluh Ruang Lingkup Kerja Sama

Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak menyepakati sepuluh ruang lingkup kerja sama.

Ruang lingkup itu meliputi fasilitasi mediasi penal, pendampingan penyelesaian perkara, pelestarian nilai-nilai adat dalam penerapan keadilan restoratif, penyusunan rekomendasi adat, serta pembinaan setelah tercapainya perdamaian.

Selain itu, kerja sama juga mencakup penyuluhan dan edukasi hukum, pemetaan dan pencegahan konflik sosial, pengembangan Desa atau Kampung Restorative Justice, penelitian dan pengembangan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Melalui ruang lingkup tersebut, nilai-nilai adat Melayu Riau diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, pemulihan hubungan sosial, dan tanggung jawab para pihak.

Meski demikian, penerapan mekanisme keadilan restoratif tetap harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Kesepakatan perdamaian berbasis adat tidak serta-merta menghapus proses pidana tanpa melalui mekanisme dan kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Libatkan Tokoh Adat dan Unsur Masyarakat

Untuk mendukung pelaksanaan kerja sama, kedua belah pihak merencanakan keterlibatan berbagai unsur sumber daya manusia sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Unsur tersebut antara lain ninik mamak atau tokoh adat, alim ulama, cerdik pandai, tokoh masyarakat, mediator bersertifikat, penyuluh hukum, psikolog, pekerja sosial, paralegal desa atau kelurahan, akademisi, organisasi kepemudaan, serta organisasi perempuan.

Selain itu, dukungan juga dapat melibatkan pemerintah daerah, pendamping desa, tenaga teknologi informasi dan dokumentasi, Satgas Kampung Restorative Justice, konselor, serta pendamping UMKM dan ketenagakerjaan.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diarahkan untuk mendukung proses musyawarah, memberikan pertimbangan sosial dan adat, membantu pendampingan para pihak, serta mendorong pemulihan hubungan sosial setelah penyelesaian perkara.

Berlaku Dua Tahun

Berdasarkan rancangan nota kesepahaman, kerja sama LAMR Rokan Hulu dan Kejari Rokan Hulu direncanakan berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani.

Adapun pelaksanaan teknis, hak dan kewajiban para pihak, administrasi, pembiayaan, serta fasilitas pendukung akan diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja sama tersendiri apabila diperlukan.

Nota kesepahaman tersebut juga mengatur bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran atau perselisihan, kedua belah pihak terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., tercantum sebagai pihak yang mengetahui dalam rancangan nota kesepahaman tersebut.

Kerja sama ini diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, mencegah konflik sosial, serta mengembangkan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.

Penulis: Paber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *