Lapas Pasir Pengaraian Perkuat Pengawasan, Pelayanan dan Pembinaan Warga Binaan

Mengabarkan.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian terus memperkuat kualitas pengawasan, pelayanan, pembinaan, serta keterbukaan informasi publik dengan menindaklanjuti sejumlah arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Senin (14/9/2026).

Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, khususnya dalam aspek pelayanan publik, penguatan fungsi Hubungan Masyarakat (Humas), ketahanan pangan, pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), operasi gabungan, hingga optimalisasi layanan komunikasi bagi warga binaan.

Dalam bidang pelayanan, penguatan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi salah satu perhatian penting. Keberadaan Pos Bapas diharapkan mampu mendekatkan akses masyarakat terhadap informasi dan layanan yang berkaitan dengan tugas Pembimbing Kemasyarakatan maupun Balai Pemasyarakatan.

Sementara dari aspek keamanan dan pengawasan, jajaran Pemasyarakatan diarahkan untuk semakin meningkatkan langkah pencegahan terhadap masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas maupun Rutan, khususnya handphone ilegal dan narkotika.

Setiap pelaksanaan kegiatan dan langkah pengawasan juga didorong untuk disampaikan kepada masyarakat secara transparan melalui publikasi dan ekspos bersama media massa. Hal ini sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus upaya membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Penguatan fungsi Humas turut menjadi perhatian. Lapas Pasir Pengaraian didorong semakin aktif menyampaikan informasi yang edukatif, positif, dan bermanfaat kepada masyarakat, termasuk terkait pelayanan, kegiatan pembinaan, ketahanan pangan serta pengembangan UMKM warga binaan.

Di bidang ketahanan pangan dan UMKM, kegiatan produktif warga binaan terus didorong agar memiliki nilai manfaat dan ekonomi. Berbagai produk hasil pembinaan diharapkan dapat diperkenalkan kepada masyarakat secara lebih luas melalui publikasi, kerja sama dengan pihak ketiga maupun pemanfaatan platform perdagangan elektronik.

Selain itu, optimalisasi Wartelsuspas menjadi salah satu langkah dalam mendukung komunikasi warga binaan dengan keluarga secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Layanan komunikasi resmi tersebut juga menjadi bagian dari strategi pencegahan penggunaan handphone ilegal di lingkungan Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan pimpinan dengan meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, pembinaan, dan keterbukaan informasi.

“Kami akan menindaklanjuti arahan pimpinan dengan terus memperkuat pengawasan, pelayanan dan pembinaan. Kami juga berkomitmen memberikan informasi yang terbuka dan positif kepada masyarakat mengenai berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Lapas Pasir Pangarayan,” ujar Efendi.

Menurutnya, sinergi dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

“Kami berharap dukungan dan sinergi dari seluruh pihak dapat terus terjalin. Dengan koordinasi yang baik, kami dapat bersama-sama mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan sekaligus memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” tambahnya.

Melalui tindak lanjut arahan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemasyarakatan yang mengedepankan keamanan, pelayanan, pembinaan, ketahanan pangan, pemberdayaan warga binaan, serta keterbukaan informasi publik.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh pelaksanaan tugas di lingkungan Lapas berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Rido Siboro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *