Masih Ingat Oknum Polisi yang Maki-maki Seorang Wanita di Rohul, Ini Penjelasan Wakapolres

Wakapolres Rokan Hulu Kompol Erol Ronny Risambessy SIK

Mengabarkan.com – Perkembangan kasus Bripka A seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, Polda Riau yang sempat viral di media sosial TikTok, saat ini masih tahap pemeriksaan dan pemberkasan.

Jika nantinya dalam persidangan oknum tersebut terbukti melanggar disiplin, maka kemungkinan besar bisa dikenakan sanksi berupa penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, permintaan maaf secara tertulis kepada polri, mutasi yang bersifat demosi, hingga pembebasan dari jabatan.

Hal itu disampaikan Wakapolres Rohul Kompol Erol Ronny Risambessy SIK, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Selasa (25/7/2023) di Mapolres Rohul.

Kompol Erol menjelaskan, saat ini Bripka A sudah dinonjobkan dan ditarik ke Mapolres Rohul.” Setelah kemarin di tempatkan di tempat khusus atau ditahan, saat ini Bripka A sudah dinonjobkan, tinggal menunggu sidang,” jelas Kompol Erol.

“Nantinya yang memberikan sanksi terhadap Bripka A adalah Bapak Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono,” sambungnya.

Ia juga menegaskan, dengan perilaku Bripka A yang sudah mencoreng nama baik institusi polri, khususnya polres Rohul, agar menjadi pembelajaran bagi seluruh peronel polri yang ada di Polres Rohul.

“Bapak Kapolres dan saya sudah terus menerus menyampaikan agar personel jangan ada yang melanggar hukum. Dan jika terbukti akan kita berikan sanksi tegas, karena masih banyak masyarakat yang ingin jadi anggota polri,” tegas Kompol Erol.

Sebelumnya, viral video oknum polisi Bripka A berkata tak senonoh kepada seorang wanita di Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu Riau, pada Selasa 11 Juli 2023.

Setelah oknum tersebut ditahan di Mapolres Rohul, akhirnya kedua pihak sepakat untuk menumpuh jalur damai. (Paber)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *