
Mengabarkan.com – Seorang oknum Asisten Kepala (Askep) di PT Panca Surya Agrindo (PSA) akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan bernama Marelius Zebua (22), pada 10 Juli 2023.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP DR Kosmos Parmulais, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Selasa (25/7/2023) di kantornya.
“Dari hasil penyelidikan tersangka inisial MS sudah kita tetapkan sebagai tersangka. MS diduga melakukan penganiayaan kepada seorang karyawanya inisial MZ,” jelas AKP DR Kosmos.
Kasat Reskrim menjelaska, ditetapkannya MS sebagai tersangka bermula dari adanya laporan korban MZ atas dugaan penganiayaan terhadapnya yang terjadi pada Selasa (6/6/2023) lalu.
Dalam laporannya ke polisi, korban mengaku sempat pingsan setelah ditendang oleh oknum Askep di bagian kemaluannya.
Atas laporan itu, kata Kasat, penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, hingga menetapkan MS sebagai tersangka.
“MS sudah kita tetapkan tersangka dan berkasnya sudah tahap I, tinggal menunggu Jaksa itu. Mungkin dalam waktu dekat sudah P21 itu,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa tersangka MS memang tidak ditahan karena beberapa pertimbangan oleh Penyidik.
“Yang jelas tidak ditahan karena kewenangan Penyidik, di antaranya tersangka ini kooperatif dan sudah ada pihak yang menjamin, serta tersangka juga wajib lapor,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Askep tersebut terjadi Afdeling 10 di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Selasa (6/6/2023) lalu.
Saat itu, korban MZ (22) bersama istrinya Ameria Nduru sedang memanen buah sawit, tiba tiba datang empat orang dari Managemen PT PSA, lalu Askep menanyakan apakah sudah siap panen atau belum? Tak disangka, tersangka langsung marah-marah dengan nada tinggi dan menendang kemaluan MZ hingga korban terkapar dan tak sadarkan diri.
Usai kejadian, korban pun dibawa ke salah satu klinik di kebun PT. PSA tersebut. Namun, setelah mendapatkan perawatan dari klinik, korban Marelius merasakan nyeri di bagian kemaluannya, hingga akhirnya pada hari Kamis (8/6) dirujuk ke RS Surya Insani untuk mendapat perawatan intensif. Beberapa hari kemudian, korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres Rokan Hulu. (Paber).






