Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Perkara Ardiyan Syah Disetujui Diselesaikan Secara Damai

Mengabarkan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi mengajukan penyelesaian perkara tersangka Ardiyan Syah alias Dian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Pengajuan tersebut telah mendapat persetujuan setelah dilakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Lastarida Br Sitanggang.

Menurut Fredy, pengajuan MKR dilakukan setelah perkara atas nama Ardiyan Syah dinilai memenuhi seluruh syarat dan ketentuan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dalam prosesnya, Kejari Rokan Hulu mempertemukan seluruh pihak terkait, meliputi korban Toni Alexander, tersangka Ardiyan Syah alias Dian, penyidik Juana P. Sitepu, keluarga tersangka, tokoh masyarakat Junaidi, serta tokoh adat Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu, Datuk H. Anisbar, S.P., M.Si.

Proses perdamaian dilaksanakan pada 16 September 2026 pukul 15.00 WIB, bertempat di Bilik Damai Kantor Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu.

Dalam pertemuan tersebut, korban dan tersangka sepakat menandatangani Surat Perdamaian. Tersangka juga mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara melalui MKR serta membuat surat pernyataan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Setelah seluruh tahapan dan persyaratan terpenuhi, Kejari Rokan Hulu mengajukan permohonan penyelesaian perkara dan ekspos di Kejati Riau guna memperoleh persetujuan.

“Pengajuan mekanisme keadilan restoratif ini telah disetujui setelah diajukan dan dilakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi Riau,” tegas Fredy, pada Rabu 23 September 2026.

Lebih lanjut, Fredy menjelaskan bahwa perdamaian antara korban dan tersangka menjadi dasar utama dalam pengajuan ini. Selain itu, pertimbangan juga mencakup upaya menghindari pemberian stigma negatif serta adanya dukungan positif dari masyarakat terhadap penyelesaian secara damai.

Dalam pengajuan tersebut, Kejari Rokan Hulu mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta SE Jampidum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana.

Dengan telah disetujuinya permohonan tersebut, proses penyelesaian perkara selanjutnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Penulis: Paber

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *