Mengenal “SI Humas”

Humas Polri/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Mungkin banyak orang bertanya apa itu Si Humas, dan apa saja tugasnya di Kepolisian? Agar lebih mudah dipahami, berikut penjelasanya.

Si Humas adalah seksi humas (hubungan masyarakat) bertugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengolah informasi, penyajian data dan dokumentasi kegiatan polres yang dapat di akses oleh masyarakat.

Kepala Seksi Humas (Kasi humas)

Kasi humas bertugas untuk pengumpulan dan pengolaan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian di tingkat Polres.

Pengolaan informasi dan dokumentasi, penerangan kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Penerangan satuan dan pendistribusian informasi antar satuan, pengolaan manajemen media dengan melakukan pemantauan media sosial dan media online, membuat produk kreatif dan melakukan desiminasi informasi digital kepolisian.

Subseksi Pengolahan informasi dan dokumentasi

Kasubsi PIDM

Kasubsi PIDM ini adalah subseksi pengolahan informasi dan dokumentasi.

Seperti mengumpulkan, mengolah, memproduksi, menyajikan data, informasi dan dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan komunikasi digital dan elektronik, melakukan media monitoring dan pengolaan isu krisis, baik di media online dan media mainstream serta penyebaran/diseminasi informasi digital.

Kasubsi Penmas

Kasubsi Penmas ini adalah subseksi penerangan masyarakat yang menyelenggarakan penerangan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi, baik untuk intern polri maupun masyarakat.

Urusan Administrasi

menyelenggarakan kegiatan adminstrasi pegawai negeri pada polri dan logistik serta administrasi umum.

Sumber: Devisi Humas Polri/Mengabarkan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *