
Mengabarkan.com – Seorang pria inisial MHG alias Itok (28), tak berkutik saat diringkus personel Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu atas dugaan kepemilikan sabu.
Tersangka Itok diamakan polisi di Lapangan Kantor Camat Kabun, Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Sabtu (2/12/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Kabun AKP Agus Wandi, melalui Kasubsi Penmas Siehumas Polres Rohul, Ipda Refly Setiawan Harahap membenarkan penangkapan tersangka MHG.
“Tersangka MHG alias Itok diamankan di Lapangan Kantor Camat Ujung Batu, atas dugaan kepemilikan sabu dengan berat kotor 0,24 gram,” kata Ipda Refly, Selasa (5/12/2023).
Selain tersangka, lanjutnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit Hand phone merk Vivo warna biru muda, uang tunai Rp 35.000 dan kertas timah rokok.
Ipda Refly membeberkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa di Desa Kabun sering terjadi transaksi sabu.
Atas informasi itu, Kapolsek Kabun memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Freddi Munthe beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Saat didatangi oleh Anggota Unit Reskrim, MHG langsung menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Ia nyaris kabur, namun berhasil diamankan,” jelas Refly.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Rana, di Desa Puo Raya,” sambung Refly.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kabun, guna proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: Paber Siahaan